Materi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)

KESELAMATAN KERJA
 Safe adalah aman atau selamat.
 Safety adalah mutu suatu keadaan aman atau terbebas dari bahaya dan kecelakaan.
 Keselamatan Kerja atau Safety adalah suatu usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman bebas dari kecelakaan Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan atau tidak disengaja serta tiba-tiba dan menimbulkan kerugian, baik harta maupun jiwa manusia.
 Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja atau sedang melakukan pekerjaan disuatu tempat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja adalah menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budayanya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya 

Tujuan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Dari pemahaman diatas sasaran keselamatan kerja adalah:
a. Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
b. Mencegah timbulnya penyakit akibat suatu pekerjaan.
c. Mencegah/ mengurangi kematian.
d. Mencegah/mengurangi cacat tetap.
e. Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan, alat- alat kerja, mesin-mesin, instalasi dan lain      sebagainya.
f. Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya.
g. Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumbersumber produksi lainnya.
h. Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja.
i. Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi industri serta pembangunan

 Dari sasaran tersebut maka keselamatan kerja ditujukan bagi:
1.Manusia (pekerja dan masyarakat)
2.Benda (alat, mesin, bangunan dll)
3.Lingkungan (air, udara, cahaya, tanah, hewan dan tumbuh-tumbuhan)

 Syarat-Syarat Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 pasal 3 syaratsyarat keselamatan kerja ayat 1 bahwa dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
3. Mencegah dan mengurang bahaya peledakan
4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya
5. Memberi pertolongan pada kecelakaan
6. Memberi alat perlindungan diri kepada para pekerja
7. Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara
8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan.
9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
10.Memelihara kebersihan, keselamatan dan ketertiban.
 11.Memperoleh keserasian antara tenaga kerja dan alat kerja.
12.Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang-orang, binatang, tanaman atau barang.
13.Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
14.Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
15.Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
16.Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi 

Pengenalan Bahaya Pada Area Kerja
    Bila ditinjau dari awal perkembangan usaha keselamatan kerja diperusahaan/industri, manusia menganggap bahwa kecelakaan terjadi karena musibah, namun sebenarnya setiap kecelakaan disebabkan oleh salah satu faktor sebagai berikut, baik secara sendirisendiri atau bersama-sama, yaitu:

Tindakan tidak aman dari manusia itu sendiri (unsafe act)
1. Terburu-buru atau tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan.
2. Tidak menggunakan pelindung diri yang disediakan.
3. Sengaja melanggar peraturan keselamatan yang diwajibkan.
4. Berkelakar/bergurau dalam bekerja dan sebagainya.

 Keadaan tidak aman dari lingkungan kerja (unsafe condition)
1. Mesin-mesin yang rusak tidak diberi pengamanan, kontruksi kurang aman,bising dan alat-alat kerja yang kurang baik dan rusak.
2. Lingkungan kerja yang tidak aman bagi manusia (becek atau licin ventilasi atau pertukaran udara , bising atau suara-suara keras, suhu tempat kerja, tata ruang kerja/kebersihan dan lain-lain)

 Apakah kecelakaan dapat dicegah?
Akhirnya timbul pertanyaan apakah kecelakaan yang merugikan itu dapat dicegah?
 Pada prinsipnya setiap kecelakaan dapat diusahakan untuk dicegah karena:
• Setiap kecelakaan pasti ada sebabnya.
• Bilamana sebab-sebab kecelakaan itu dapat kita hilangkan maka kecelakaan dapat dicegah.

 Bagaimana kecelakaan dapat dicegah?
Pencegahan kecelakaan adalah suatu usaha untuk menghindarkan tindakan-tindakan yang tidak aman dari pekerja serta mengusahakan lingkungan kerja yang tidak mengandung factor-faktor yang membahayakan (unsafe condition)
Bagaimana mengatasi lingkungan lingkungan yang tidak aman?
 • Dihilangkan, sumber-sumber bahaya atau keadaan tidak aman tersebut agar tidak lagi menimbulkan bahaya, misalnya alat-alat yang rusak diganti atau diperbaiki.
 • Dieleminir/diisolir, sumber bahaya masih tetap ada, tetapi diisolasi agar tidak lagi menimbulkan bahaya, misalnya bagian-bagian yang berputar pada mesin diberi tutup/pelindung atau menyediakan alat-alat keselamatan kerja.
 • Dikendalikan, sumber bahaya tidak aman dikendalikan secara teknis, misalnya memasang safety valve pada bejana-bejana tekanan tinggi, memasang alat-alat kontrol dsb.

Komentar

Populer Post

Soal Pilihan Ganda Sistem Pengapian

Materi Hand Tools : Kunci-Kunci (Spanner/Wrench)